1. pengesahan (menurut undang-undang atau hukum): -- abortus tidak menolong usaha pelembagaan perkawinan dl masyarakat; me·le·ga·li·sa·siv membuat menjadi legal; mengesahkan (surat dsb); me·le·ga·li·sa·si·kanv melegalisasi
Obfuscated by artikata.com. Kamus Definisi, Kamus Kata, Kamus Pengertian, Kamus Arti. Berisi kamus KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan kamus Inggris lainnya. Source & Disclaimer