Indonesian to Indonesian noun 1. pengesahan (menurut undang-undang atau hukum): -- abortus tidak menolong usaha pelembagaan perkawinan dl masyarakat; me·le·ga·li·sa·si v membuat menjadi legal; mengesahkan (surat dsb); me·le·ga·li·sa·si·kan v melegalisasi source: kbbi3
|